Berita - Hukrim

Terkait Kasus Mafia Perkara, Rohadi 'PNS Tajir Melintir' Divonis 4 Tahun Penjara

16 Mobil-Proyek Real Estate Dirampas Negara
Administrator
2.357 view
Rohadi 'PNS Tajir Melintir'

1. Satu mobil Pajero B 8 RPC

2. Satu mobil Yaris B 1319 PV

3. Satu mobil ambulan E 9934 RZ

4. Satu moil Fortuner B 8 RHD

5. Satu mobil Pajero Sport B 1 RPC

6. Satu mobil Marcedes-Benz B 1418 SAK

7. Satu Toyota Alphard B 1 NMI

8. Satu Toyota Alphard B 69 YTI

9. Satu Toyota Alphard B 2 NMI

10. Satu Pajero Sport B 2 RPC

11. Satu Kijang Innova B 710 RHD

12. Satu Toyota Agya E 1157 RA

13. Satu Toyoya Camry B 68 RHD

14. Satu Toyota B 249 JR

15. Satu Fortuner B 5 RPC

16. Satu Pajero sport B 4 RPC

17. Lahan di Indramayu

18. Lahan di Desa Ciherang, Cianjur

19. Rumah di Komplek Grand Royal Residance I Blok F4

20. Ribuan meter persegi tanah di Indramayu yang dijadikan proyek real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan

21. Uang cash Rp 700 juta

22. Uang Rp 50 juta

23. Uang Rp 32,5 juta

24. Uang Rp 32,5 juta

25. Uang Rp 50 juta

26. Uang Rp 100 juta

27. Uang Rp 50 juta

28. Uang Rp 82,5 juta

29. Uang Rp 210 juta

30. Uang Rp 100 juta

31. Uang Rp 67,5 juta

32. Uang Rp 220 juta

33. Uang Rp 32 juta

34. Uang Rp 307 juta

35. Uang Rp 172 juta

36. Uang Rp 116 juta

37. Uang Rp 48 juta

38. Handphone sebanyak 5 unit

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rohadi merupakan mantan sipir penjara yang menjadi panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama kali menginjakkan kaki di Jakarta, ia mengontrak di rumah petak kecil di Bekasi. Setelah menjadi PP, jalan hidupnya berubah.

Bertahun-tahun menjadi PP, sepak terjang Rohadi membuat masyarakat terkaget-kaget. Sedikitnya, ia memiliki 19 mobil dengan harga masing-masing di atas Rp 500 juta.

Namun, sepandai-pandainya Rohadi korupsi, akhirnya ditangkap KPK. Ia mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Setelah melalui reli panjang di persidangan, Rohadi pun divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.

Mendapati vonis itu, Rohadi, yang sebelumnya bungkam, akhirnya bernyanyi. Ia mengaku tidak mau masuk penjara sendirian. Rohadi meminta KPK terus mengusut kasusnya. Pintu masuknya lewat kekayaannya yang sangat fantastis untuk gaji PNS sebesar Rp 8 jutaan per bulan.

Rohadi mengaku diminta berbohong oleh Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.

"Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah, otomatis kalau suapnya sampai ke hakim, akan kebawa, makanya dia pinter, hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK," kata Rohadi pada September 2019.

KPK akhirnya menyidangkan lagi Rohadi, tapi tampaknya setengah hati. Buktinya, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara saja.


Sc: detik.com

Editor
: Rik
Tag: