RIAUJURNAL.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi, sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara. Mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.
"Menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'beberapa tindak pidana korupsi' sebagaimana dakwaan Kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan "tindak pidana pencucian uang" sebagaimana dakwaan Keempat.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Berikut harta Rohadi yang dirampas negara: