BENGKALIS (RJ) - Informasi warga yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres berbuah hasil. Dalam sehari, Senin (23/2/2026), Polres Bengkalis mengungkap tiga kasus sabu di lokasi berbeda. Dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan antar tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam rentang waktu kurang dari tiga jam, tiga pria diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, membenarkan penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya hubungan antar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan, ada keterkaitan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya. Ini masih terus kami dalami," ujar Kris Tofel.
Penangkapan Beruntun
Kasus pertama menjerat FW (44), warga Kelurahan Kota. Ia ditangkap sekitar pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani. Polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua ponsel Android, dan satu sepeda motor Honda.
FW mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Tes urine menunjukkan ia positif methamphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 20.14 WIB, N (29), warga Desa Kuala Alam, lebih dulu diamankan di Jalan Awang Mahmuda, Gang Flamboyan. Saat hendak ditangkap, ia sempat membuang satu bungkus sabu seberat kotor 0,12 gram yang kemudian ditemukan petugas, beserta satu ponsel warna hitam.
N mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masih diburu. Hasil tes urine juga positif methamphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu, TFF (48), warga Kelapapati, ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapapati Darat, Gang Hj. Halimah. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus kecil sabu seberat kotor 0,05 gram, satu ponsel Android, alat hisap (bong), dan korek api.
TFF mengakui sabu tersebut diperoleh dari FW, tersangka pada kasus pertama. Tes urine juga menunjukkan hasil positif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika.
"Ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis dan akan terus menelusuri setiap mata rantai peredarannya," tegasnya.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar terus aktif memberikan informasi melalui saluran resmi demi menjaga Bengkalis tetap bersih dari narkoba. (*)