Berita - Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Disdikpora Kuansing Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Administrator
2.289 view
Sidang Digelar Secara Virtual

RIAUJURNAL.COM -- Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar lebih, terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga terdakwa yakni, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). Dijatuhi tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Sitinjak SH pada sidang Rabu (28/4/21) yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa Aries Susanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa Aries diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa Aries terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, dilansir Riauterkini.com, Rabu (28/4/2021).

Editor
: rik
Tag: