Berita - Hukrim

Tiga Terdakwa Korupsi Disdikpora Kuansing Dituntut Hukuman 7,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Administrator
2.293 view
Sidang Digelar Secara Virtual

Selanjutnya, terdakwa Sartian selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000.

Setelah proses lelang, kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000.

Endi Erlian kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada Endi. Dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.***

Editor
: rik
Tag: