RIAUJURNAL.COM -- Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar lebih, terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga terdakwa yakni, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). Dijatuhi tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Sitinjak SH pada sidang Rabu (28/4/21) yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa Aries Susanto dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa Aries diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Aries terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terang JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, dilansir Riauterkini.com, Rabu (28/4/2021).
Sementara terdakwa Endi Erlian dan Sartian masing-masing dituntut hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa ini terjadi pada bulan Mei hingga Agustus 2019 lalu, saat Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.
Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.
Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.
Selanjutnya, terdakwa Sartian selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000.
Setelah proses lelang, kegiatan tersebut dikerjakan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000.
Endi Erlian kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada Endi. Dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.***