Kesehatan - Kesehatan

Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Memang Harus Naik

Administrator
561 view
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
JAKARTA (RJ) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan.

"BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

"Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.

Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mendapatkan pelayanan dan alat-alat kesehatan yang lebih lengkap.

"Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.

Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:

1. Tahun 2014

Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun

Beban JKN: Rp 42,7 triliun

2. Tahun 2015

Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun

Beban JKN: Rp 57,1 triliun

3. Tahun 2016

Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun

Beban JKN: Rp 67,3 triliun

4. Tahun 2017

Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun

Beban JKN: Rp 84,4 triliun

5. Tahun 2018

Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun

Beban JKN: Rp 94,3 triliun

6. Tahun 2019

Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun

Beban JKN: Rp 108,5 triliun

7. Tahun 2020

Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun

Beban JKN: Rp 95,5 triliun

8. Tahun 2021

Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun

Beban JKN: Rp 90,3 triliun

9. Tahun 2022

Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun

Beban JKN: Rp 113,5 triliun

10. Tahun 2023

Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun

Beban JKN: Rp 158,9 triliun

11. Tahun 2024

Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun

Beban JKN: Rp 175,1 triliun

12. Tahun 2025

Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun

Beban JKN: Rp 190,3 triliun

"Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya," tutup Menkes. (*)

Penulis
: Administrator