Legislatif - Legislatif

Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak Gelper di Jalan Riau, Perizinan dan Pajak Jadi Sorotan

Administrator
504 view
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan Sidak ke sejumlah gelper di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/6/2026).

PEKANBARU (RJ) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (17/6/2026). Sidak dilakukan untuk memeriksa kelengkapan perizinan, kepatuhan pajak, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.

Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, serta pihak kepolisian. Tiga lokasi yang menjadi sasaran peninjauan yakni Pokemon 21, Binggo, dan Super 21.

Kunjungan lapangan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota komisi lainnya.

Usai sidak, Robin mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian publik terhadap sejumlah tempat hiburan dan gelanggang permainan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

“Hari ini Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan pihak kepolisian melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi tempat-tempat permainan yang ada. Kami meninjau perizinannya, mengecek pajak yang dibayarkan, serta memastikan aktivitas yang berlangsung sesuai aturan,” ujarnya.

Dari hasil sidak, Komisi I tidak menemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang sempat dikhawatirkan masyarakat. Meski demikian, pengawasan terhadap operasional tempat usaha tetap diminta untuk diperketat.

Robin menegaskan, apabila nantinya ditemukan izin usaha yang belum lengkap atau tidak sesuai peruntukannya, pengelola akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus diarahkan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Selain aspek legalitas usaha, Komisi I juga menyoroti kontribusi bisnis tersebut terhadap penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan hasil peninjauan, salah satu lokasi diketahui mempekerjakan lebih dari 40 pekerja.

“Kami juga melihat usaha ini menyerap tenaga kerja cukup banyak. Ini tentu menjadi salah satu aspek yang turut kami perhatikan,” ungkapnya.

Sidak juga menyasar penjualan minuman beralkohol di salah satu lokasi di kawasan RBC. Robin menjelaskan, secara kasat mata produk yang dijual memiliki label resmi dari Bea Cukai, namun dokumen perizinan tetap akan ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau ada label Bea Cukai berarti produk tersebut resmi dan legal karena sudah memenuhi kewajiban terhadap negara. Tetapi kami tetap akan memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut meninjau salah satu usaha spa dan pijat di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh usaha yang beroperasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran dan terbukti di lapangan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Robin.

Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha di Kota Pekanbaru, sekaligus mendorong Satpol PP untuk memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah. (*)

Penulis
: Administrator