Legislatif - Legislatif

Pungutan Tarif Parkir di Minimarket Dikeluhkan Warga, DPRD Akan Panggil Dishub

Administrator
1.104 view
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fathullah

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Pemungutan tarif retribusi parkir dikeluhkan Konsumen minimarket Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru.

Warga juga mempernyatakan tanggung jawab dari pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang atas diberlakukannya kebijakan pemungutan parkir tersebut.

"Cuma beli Air mineral 4 ribu kena parkir 2 ribu. Kalau seperti ini ya kita konsumen merasa dirugikan," kata Fandi, pengendara roda empat ketika berkunjung ke minimarket dikawasan Sigunggung, Kamis (9/9/2021).

Senada, Novi warga Sukajadi juga mengeluhkan hal serupa. Sebab, kata dia, parkir gratis merupakan bagian pelayanan dari pengelola minimarket.

"Bingung juga ketika petugas parkir datang. Karena selama ini kan parkir gratis. Terlebih kita berbelanja di minimarket juga sudah kena ppn juga kan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengaku jika Pemerintah Kota Pekanbaru belum melakukan koordinasi kepada pihaknya di DPRD.

"Belum ada koordinasi masalah penarikan tarif parkir di Alfamart dan Indomaret. Bahkan peralihan parkir juga belum disampaikan ke DPRD," ungkapnya.

Fathullah menyebut, seharusnya masalah penarikan tarif jasa layanan parkir di Alfamart dan Indomaret dilaporkan ke Komisi II DPRD. Hal ini guna menghindari terjadinya miss komunikasi terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

"Secepatnya kita akan panggil Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan serta pengelola. Pihak Alfamart dan Indomaret sekaligus nanti kita minta tanggapannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, layanan parkir di Kota Pekanbaru secara resmi dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga. Layanan ini mulai berlaku sejak 1 September 2021.

Penulis
: Eza
Editor
: Rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: