Legislatif - Legislatif

Tutup Sosper di Dapil IV, Azwendi Kenalkan Dua Perda yang Bersentuhan Langsung dengan Warga

Administrator
503 view
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menjalani kegiatan Sosper terakhir di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore,
PEKANBARU (RJ) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, menuntaskan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Rayaâ€"Sail dengan memperkenalkan dua peraturan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban umum hingga transportasi massal.

Kegiatan Sosper terakhir digelar di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore, dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi menyosialisasikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Camat Bukit Raya, Erna Leoni, mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membantu masyarakat memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper Pak Tengku Azwendi. Ini menjadi bukti kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya di Tangkerang Utara," ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan daerah sangat penting agar masyarakat semakin sadar hukum dan dapat mengurangi potensi pelanggaran akibat kurangnya informasi.

Sementara itu, Tengku Azwendi mengatakan dua perda yang disampaikan memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Perda tentang ketertiban umum mengatur berbagai aspek seperti penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal. Sedangkan Perda tentang angkutan umum massal mengatur pelayanan transportasi publik, termasuk penguatan layanan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Selain menyampaikan materi Perda, Ketua Demokrat Pekanbaru itu juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai sarana pelaporan berbagai kondisi darurat maupun persoalan di lingkungan sekitar. (*)

Penulis
: Administrator