Berita - Hukrim

6 Hal Terungkap di Dakwaan 2 Polisi yang Bunuh 4 Eks Laskar FPI

Administrator
3.127 view
Sidang kasus unlawful killing (Foto: detikcom)

Para polisi yang mengejar lalu menepikan mobil dan berlari menghampiri Chevrolet Spin itu. Para polisi lalu memerintahkan para anggota FPI yang berada di dalam mobil untuk turun. Total saat itu ada 4 anggota FPI yang turun dan digeledah badannya.

Lantas para polisi menggeledah badan para anggota FPI sekaligus mobil yang digunakan. Ipda Yusmin yang menggeledah mobil dari sisi kiri menemukan seorang berbaju merah tergeletak di jok depan samping sopir dan seorang lagi berjaket hijau tergeletak di jok tengah.

"Selanjutnya terdakwa (Ipda Yusmin) melakukan pengecekan kondisi 2 orang tersebut dan nadi anggota FPI sudah tidak berdenyut lagi yang disaksikan dari jauh oleh para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati binti Solihan, Rati binti Adum, sopir mobil towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru parkir bernama Karman Lesmana bin Odik, dan menurut penglihatan mereka korban sudah meninggal," kata jaksa.

Dari penggeledahan itu ditemukan 1 bilah pedang dengan sarung cokelat, 1 bilah samurai dengan gagang biru, 1 tongkat kayu runcing warna cokelat hitam, 1 bilah celurit dengan gagang warna cokelat, dan 2 pucuk senjata api. Selain itu Ipda Yusmin menemukan 1 pucuk senjata api lain dari anggota FPI berjaket hijau yang posisinya tertelungkup di dalam mobil.

Lalu ditemukan pula 17 peluru aktif di dalam mobil, 14 peluru aktif di dalam kotak, 4 peluru aktif di kantung celana anggota FPI berbaju merah, dan 4 peluru aktif di kantung celana anggota FPI berjaket hijau. Kemudian ditemukan pula 1 katapel dengan 10 butir kelereng.

Para polisi itu lantas menghubungi 2 rekan lainnya yang sebelumnya tertinggal untuk merapat ke Rest Area Km 50 yaitu Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar. Selain itu seorang polisi lain yaitu Bripka Dodi Agus Supriatno juga dihubungi untuk merapat ke lokasi.

5. Eks Laskar FPI Tak Diborgol

Keempat anggota FPI yang masih hidup dalam kondisi tiarap tetapi tangannya tidak diikat atau diborgol. Padahal, lanjut jaksa, keempatnya seharusnya diborgol.

"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI atau melarikan diri sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan," kata jaksa.

Setelah penggeledahan itu, ketujuh polisi lantas berbagi peran sebagai berikut:

- Bripka Faisal dan Ipda Toni Suhendar memindahkan jenazah anggota FPI berbaju merah yang belakangan diketahui bernama Andi Oktiawan ke mobil Avanza silver K-9143-EL. Ida Yusmin memindahkan jenazah anggota FPI berjaket hijau yang diketahui bernama Faiz Akhmad Syukur ke mobil yang sama untuk kemudian kedua jenazah itu dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Bripka Adi Ismanto dan Bripka Dodi Agus Supriatno mengawal mobil towing yang mengangkut Chevrolet Spin ke Polda Metro Jaya.
- Ipda Yusmin, Ipda Elwira, dan Briptu Fikri kemudian bertugas membawa 4 anggota FPI yang masih hidup ke Polda Metro Jaya.

Keempat anggota FPI itu atas nama Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra lantas dibawa menggunakan Daihatsu Xenia silver B-1519-UTI. Namun keempatnya tidak diborgol.

6. Insiden di Dalam Mobil
Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan duduk di kursi paling belakang.

Dari sinilah disebutkan terjadi penyerangan ke anggota kepolisian. Sekitar pukul 01.50 WIB atau tepatnya di Km 50+200 M Reza yang duduk di belakang Briptu Fikri mencekiknya, sementara Luthfi ikut membantu dengan berupaya merebut senjata api Briptu Fikri. Dua orang lainnya yaitu M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan disebut turut membantu mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak rambutnya.

"Pada saat terjadi pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata Briptu Fikri berteriak, 'Bang, tolong, Bang, senjata saya,'. Mendengar teriakan tersebut Ipda Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," kata jaksa.

Jaksa menyebut Ipda Yusmin seharusnya menepikan mobilnya dan menghentikan pengeroyokan itu. Namun Ipda Yusmin disebut jaksa malah memberikan keleluasaan kepada Ipda Elwira menembak ke arah para anggota FPI.

Ipda Elwira kemudian menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu Ipda Elwira juga menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.

Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.

"Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira dan melihat keadaan Briptu Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan M Suci Khadavi, kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan di mana Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan telah mati dan tidak bernyawa. Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," ucap jaksa.

"Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak 2 kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Briptu Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa," imbuhnya.

Setelah itu Ipda Yusmin menepikan mobilnya dan melapor ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ipda Yusmin lantas diperintah untuk membawa keempat anggota FPI yang sudah tewas itu ke RS Polri Kramat Jati.

Akibat perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.

Sc: detik.com

Editor
: Rik
Tag: