Berita - Hukrim

Alamak!!! Penampung Emas Ilegal di Kuantan Hilir berinisial ZKR Aman-Aman Saja

Administrator
1.322 view
Ilustrasi

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Menjamurnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak terlepas dari peran serta penampung emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.

Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para mafia penampung emas ilegal ini semakin menjadi jadi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun.

Dari hasil pantauan wartawan dilapangan, Kamis (16/02/2023 ) sekitar pukul 18.43 WIB di Kecamatan Kuantan Hilir seberang Kabupaten Kuantan Singingi, diduga kuat 1 (satu) tempat penampung emas hasil tambang Ilegal tidak jauh dari SD Desa Pulau Kulur merupakan yang paling besar di Kecamatan Kuantan Hilir seberang.

Terlihat biasa-biasa saja ternyata rumah papan di samping SD diduga melayani pembakaran emas hasil tambang Ilegal.

Saat awak media ini melakukan penelusuran d llapangan tepatnya di Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan mencoba mengkonfirmasi ke salah seorang pekerja PETI menyebutkan ia menjual hasil penambangan ilegalnya tersebut ke ZKR.

Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan ZKR adalah salah satu pemilik pemurnian emas terbesar di Kuantan Hilir Seberang. ZKR melakukan aksinya di rumah orang tuanya bersama adik kandungnya berinisial MTR.

"Setiap sore rame disini nimbang bg, saking ramenya ZKR sekarang dibantu adik kandungnya MTR," ungkapnya.

“Iya bang, setiap sore hari setelah pulang saya dan rekan-rekan bakar emasnya sama dia (BYNG) untuk di Kuantan Hilir Seberang ini, setau saya dia yang partai besar," tambahnya.

Tidak hanya tak tersentuh hukum, MTR ini pun seperti 'Kebal' hukum dalam melakukan aktivitas Ilegalnya.

Untuk diketahui, pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Bahkan Kapolda juga mengatensi permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Polres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini.

Penulis
: Rowandri
Tag: