Berita - Hukrim

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 5,2 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Dibayar Rp20 Juta

Administrator
502 view

PEKANBARU (RJ) - Upaya penyelundupan lebih dari 5,2 kilogram (Kg) sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (2/11/2026). Dalam pengungkapan jaringan lintas negara tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Z (34) yang bertugas membawa narkotika itu menggunakan kapal penumpang.

Total sabu yang diamankan mencapai 5.228,54 gram atau sekitar Kg. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dinding koper yang dibawa tersangka.

Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan BNNP Riau dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kecurigaan terhadap koper milik tersangka menguat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemindaian menggunakan mesin X-ray.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti bersama pihak Bea Cukai.

"Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara," ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi di Kantor BNNP Riau.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bagian dinding koper. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Chris menjelaskan, penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam menindaklanjuti informasi mengenai penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

"Berdasarkan informasi ini, kami langsung menindaklanjuti, kami memperdalam informasi tersebut dan bersama-sama dengan rekan dari Bea Cukai," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut dibawa dari Port Dickson, Malaysia, menuju Kota Medan melalui jalur laut dengan transit di Dumai.

Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp1,5 juta per gram.

Chris menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Riau.

"Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau," tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengungkapkan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk sekali pengiriman. Namun, pembayaran baru akan diberikan setelah sabu tersebut tiba di lokasi tujuan.

"Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan," jelas Berliando. (*)

Penulis
: Administrator