Berita - Hukrim

Polda Riau Sita 35 Kg Sabu, Pemesan Ditangkap di Payakumbuh

Administrator
501 view

PEKANBARU (RJ) - Sebanyak 35 kilogram sabu disita dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Polda Riau menangkap lima tersangka dalam rangkaian penindakan di Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, hingga Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan ini bermula dari Operasi Sarang Narkoba. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani melakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu sebelum menangkap para tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MZH (24) dan WA (23) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sabu seberat 7,4 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Pada hari yang sama, petugas menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, SL dan JA diduga berperan sebagai penerima sabu dari MZH dan WA.

"Jadi dua orang yang ditangkap kemudian berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA," ungkap Putu, Selasa (27/10/2026).

Dari hasil pengembangan terhadap para tersangka, polisi menelusuri jaringan tersebut hingga ke Provinsi Sumatera Barat.

Pada Jumat (23/10/2026), petugas menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh. Ia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri.

Menurut Putu, SD juga diduga mengatur jalur distribusi sabu yang masuk melalui kawasan pantai sebelum diteruskan melalui jalur darat oleh para kurir.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan yang diungkap polisi diduga masih terhubung dengan pengendali di luar negeri. Namun, pengembangan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap identitas dan peran pihak yang disebut sebagai pengendali utama tersebut.

Selain 35 kilogram sabu dan tambahan 7,4 gram, polisi turut menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui kawasan pesisir Riau.

"Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri," ujar Arman. (*)

Penulis
: Administrator