Riau Terima Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani dan Cegah Karhutla

Administrator
504 view

PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima bantuan Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan operasional petugas di lapangan hingga pembangunan sarana pencegahan kebakaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, bantuan pemerintah pusat tersebut disalurkan kepada delapan pemerintah daerah di Riau. Selain Pemprov Riau, penerima bantuan meliputi Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Penyaluran bantuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla.

Syahrial menjelaskan, besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan kondisi wilayah dan potensi terjadinya karhutla.

"Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi Karhutla-nya," kata Syahrial, Rabu (28/10/2026).

Sekda menyebutkan, bantuan sebesar Rp30 miliar untuk Pemprov Riau telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah. Dana tersebut kemudian dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar bisa dimanfaatkan untuk mendukung penanganan karhutla.

Meski demikian, penggunaan dana bantuan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran tersebut.

"Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," elasnya.

Syahrial menambahkan, dana itu dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang menangani karhutla di lapangan. Anggaran juga bisa dimanfaatkan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran.

Selain penanganan saat kebakaran terjadi, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung upaya pencegahan, seperti pembangunan sekat kanal dan embung guna membantu menjaga kondisi lahan.

"Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla. Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung," ujarnya. (*)

Penulis
: Administrator