Pekanbaru (RJ) - Cegah kebocoran kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru, warga diimbau bayar retribusi secara non tunai. Salah satunya untuk retribusi pelayanan kebersihan.
"Imbauan saya, agar membayar retribusi kebersihan secara non tunai," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Dengan membayar secara non tunai, maka dana yang disetor bisa langsung masuk ke kas daerah. Makanya, diimbau warga tidak lagi membayar langsung ke petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Disampaikan Risnandar, saat ini DLHK Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai tersebut.
"Ini untuk meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab," tegas Pj Wali Kota.
Jika warga menemukan oknum yang mengaku sebagai petugas DLHK mengutip dana kebersihan yang tidak sesuai aturan, bisa melaporkannya ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika ditemui pelanggaran, Pj Wali Kota akan menindak oknum tersebut sesuai aturan.
"Apalagi mendesak dengan kekerasan, bakal kita tindaklanjuti," ucap Risnandar.
Sekadar diketahui, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan. (***)