"Ada beberapa perubahan di masing-masing pasal. Seperti ketentuan dalam pasal 1, pasal 23, pasal 25 dan pasal 26b, pasal 54a dan lainnya. Perubahannya hanya pada teknis kerja Anggota DPRD. Baik itu rapat, reses, sosialisasi Perda serta hal lain," paparnya.
Dalam perubahan ini, sudah mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pengesahan perubahan Tatib ini, untuk melaksanakan Tupoksi, tugas serta kewenangan dan hak anggota DPRD.
"Pembahasan ini secara internal, baik dari fraksi, AKD (alat kelengkapan dewan), dan pimpinan DPRD, sehingga hari ini disahkan. Setelah ini, Tatib ini pedoman kita dalam bekerja," sebutnya.
Galeri Foto :
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Tatib Dewan
Ketua DPRD Kota PekanbaruM Sabarudisaat memimpin sidang paripurna
Pembacaan Draf saat Rapat Paripurna oleh Sekretaris DPRD
Juru bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat menyerahkan laporan
Tag: