PEKANBARU (RJ) - Sebuah drum biru yang ditanam di kebun sawit di Kabupaten Bengkalis menyimpan rahasia besar. Di dalamnya tersimpan puluhan bungkus heroin. Totalnya mencapai 22,7 kilogram (Kg). Temuan itu mengungkap jejak peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 22.731,03 gram atau sekitar 22,7 Kgheroin serta menangkap dua tersangka berinisial K dan SK.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026). Konferensi dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan BNNP Riau, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, serta Kabid Humas Polda Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus heroin tergolong langka di Indonesia. Hal ini karena peredarannya sangat tertutup dan bukan merupakan narkotika yang diproduksi di dalam negeri.
"Heroin ini berasal dari luar negeri, dari kawasan yang dikenal sebagai Golden Triangle maupun Golden Crescent. Karena itu dapat dipastikan ini bagian dari jaringan kejahatan transnasional," ujarnya.
Menurut Hengki, heroin termasuk narkotika yang sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dan bekerja sangat cepat dibandingkan banyak jenis narkotika lain.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran heroin di Bengkalis pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik undercover buy, yaitu penyamaran untuk membeli narkoba langsung dari pelaku.
Teknik ini tergolong berisiko tinggi karena petugas harus berhadapan langsung dengan jaringan pengedar tanpa pengawalan.
"Anggota kami menyepakati pembelian heroin seharga Rp147 juta per bungkus. Saat transaksi berlangsung, tersangka K berhasil diamankan bersama lima bungkus heroin," kata Putu.
Dari pemeriksaan awal, K mengaku diperintahkan oleh tersangka lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SK di rumahnya di Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Penggeledahan kemudian mengarah ke kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Di lokasi itu polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di dalam tanah.
Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah kebun sawit yang masih berada di wilayah yang sama. Di sana, polisi menemukan sebuah drum biru yang juga ditanam di dalam tanah dan tertutup rapat.
Saat dibuka, drum tersebut berisi puluhan paket heroin yang sengaja disembunyikan pelaku.
"Total ada 42 bungkus heroin yang kami amankan dengan berat bersih sekitar 22,7 kilogram," jelas Putu.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga bagian dari jaringan ini, yakni A yang diduga berperan menjemput heroin dari luar negeri dan HF yang diduga sebagai pengendali dari luar negeri.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sekitar 113.655 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar jika beredar di masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Wakapolda Riau menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas jika ada aparat yang terlibat.
"Ini kejahatan luar biasa dan jaringan transnasional. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi," tegas Wakapolda. (*)