Dugaan Pelanggaran Pilkada Pekanbaru, Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Lapor Bawaslu

Administrator
710 view
Kuasa Hukum Paslon 01 saat di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.

Pekanbaru (RJ) - Puluhan warga yang tergabung dalam tim relawan yang dikomandoi oleh Advokad Bertuah, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru guna melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan terhadap proses Pilkada Kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024) dikantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Jalan Puyu, Sukajadi.

Kuasa Hukum Paslon 01, Ahmad Yusuf mengaku menerima laporan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru. Laporan yang masuk ke tim Advokad Bertuah didapat dari tim relawan yang bekerja di lapangan, dan banyaknya masyarakat setempat yang mengeluhkan soal helat Pilkada Pekanbaru.

"Setelah laporan masuk kepada kita, hari ini kita langsung mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk melaporkannya dan membawa saksi disertai bukti yang lengkap sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemilukada," ujar Yusuf kepada awak media dikantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Yusuf juga menjelaskan dari laporan yang sudah dimasukkan ke Bawaslu, terdapat puluhan pelanggaran yang jelas-jelas merugikan paslon yakni nomor urut 1, 2, 3 dan 4.

"Hal yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM dan tindak pidana Pemilu. Dengan begitu besar harapan kita agar Bawaslu segera memproses laporan kita," ungkap Yusuf

Dengan begitu Yusuf juga mendesak Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dapat menegakkan aturan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu karena yang terjadi di lapangan hari ini banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggan bahkan kecurangan di lapangan.

"Aturan hukum dan Undang-Undang Pemilu harus ditegakkan karena jika dibiarkan, jelas mencoreng demokrasi. Kita sebagai warga negara harus menegakkan demokrasi," harapnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Pekanbaru, terkait beberapa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Sudah kewajiban dari Bawaslu untuk menerima laporan. Proses tetap berlanjut kategorinya sarat formal dan materil lain harus dipenuhi oleh pelapor. Ini yang menjadi salah satu syarat agar laporan bisa terregistrasi," kata Taufik Hidayat.

Terhadap apa saja yang dilaporkan, Taufik mengaku masih dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Pekanbaru.

"Masih kita proses dan saat ini sedang berjalan pelaporan," pungkasnya.

Penulis
: Rj2
Editor
: Rj1
Tag: