Jakarta, Mantan Wakil Rektor (Warek) Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia usai main pingpong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (4/10) pagi.
Heryandi tengah menjalani pidana penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Ia divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
"Ya benar, saya dapat kabar beliau (Heryandi) meninggal dunia pagi tadi. Jenazah almarhum, disemayamkan sementara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung," kata kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, Rabu (4/10).
Sopian menyebut kliennya meninggal dunia usai berolahraga main pingpong bersama warga binaan Lapas Rajabasa lainnya. Diduga Heryandi kelelahan setelah bermain tiga set.
"Begitu jatuh lalu pingsan. Sempat ditolong dan diberikan obat, tapi tidak tertolong," ujarnya
Menurutnya, terpidana korupsi itu memang memiliki riwayat penyakit jantung.
"Ya, almarhum ada riwayat penyakit jantung. Pada waktu sidang beberapa waktu lalu juga sudah kondisi sakit," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Kalapas Kelas IA Bandarlampung, Saiful Sahri. Menurutnya, Heryandi meninggal sekitar pukul 08.35 WIB.
Saiful menyebut Heryandi sempat mengeluh nyeri pada bagian dada di sebelah kiri. Almarhum sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi.
"Setelah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang berada di depan Lapas, Heryandi meninggal dunia," katanya.
Mantan Warek Unila Heryandi bersama terpidana mantan Rektor Unila Karomani, dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri divonis bersalah dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut, Heryandi divonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta.
SC Cnnindonesia.com