RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama rekannya bernama Subur terlibat jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung. HPT tersebut telah diperjual belikan oleh Kades bersama rekannya seluas 49 hektar kepada salah seorang warga Singingi bernama Supriadi.
Dari data yang diterima riaujurnal.com, tertera surat-surat beserta kwitansi yang ditanda tangani Kades dan rekannya dalam penerimaan uang hasil jual hutan kawasan tersebut senilai Rp.394.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dari Supriadi.
Saat dikomfirmasi Supriadi dan Subur melalui telpon seluler dan pesan singkat Whatsapp sampai saat ini belum ada memberikan jawaban. Bahkan Kades Pangkalan Indarung saat dihubungi melalui telpon seleurnya pun tidak aktif.
Untuk itu diminta kepada instansi terkait ataupun aparat penegak hukum agar memeriksa oknum Kades dan rekan-rekannya dalam kasus penjualan lahan Kawasan tersebut.