RIAUJURNAL.COM, Kuansing - PT Pertamina Telah menegaskan seluruh pengelola SPBU dilarang melayani seluruh pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan mobil modifikasi dan jerigen. Namun masih banyak SPBU yang bandel dengan aturan yang telah di keluarkan Pertamina tersebut. Contohnya saja di duga SPBU 14.295.6126 Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Setiap Hari melakukan pengisian mobil modifikasi dan jerigen.
Antrian panjang pengisian BBM baik jenis bio solar dan pertalite bisa dirasakan semua pengendara baik roda dua maupun roda empat, namun SPBU 14.295.6126 Desa Sako masih bandel melayani konsumen pengangsu pertalite dan bio solar untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali.
Dalam pantaun awak media, puluhan pengangsu menggunakan mobil berbagai merek hilir mudik untuk pengisian BBM jenis pertalite dan bio solar, Selasa (24/01/2023)
Untuk memastikan adanya dugaan penjualan tidak sesuai dengan SOP, awak media berusaha mengintai kendaraan yang sudah mengisi pergi, tapi ternyata kembali dan mengisi lagi. Tidak jauh dari lokasi SPBU, awak media juga mendekati para sopir sedang menyedot pertalite dari tangki mobil lalu dipindahkan ke dalam jerigen, bukan pertalite saja ternyata juga ada belasan jerigen jenis Bio Solar subsidi.
Dengan adanya transaksi MoU dari pihak SPBU dengan konsumen pengangsu BBM bersubsidi dengan partai besar, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas.
Selain itu, pihak Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 14.295.6126 Desa Sako Kabupaten Kuansing karena telah melanggar ketentuan yang tidak sesui dengan SOP Pertamina.