RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Ditengah sibuknya giat vaksinasi, Polsek Singingi masih terus menggalakan penindakkan serius terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih membandel beroperasi di wilayah hukumnnya.
Ini terlihat beberapa waktu yang lalu, Selasa 22/2/2022 sekira pukul 11.00 Wib jajaran Polsek Singingi dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH kembali melakukan penindakan terhadap pelaku PETI yang berada di desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini dikarenakan masih membandelnya beroperasi,dalam penindakan ini Polsek Singingi tidak tanggung-tangung sedikitnya tiga orang tersangka pelaku peti turut diamankan petugas.
Kapolres kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK. MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH membenarkan Penindakkan tersebut.
"Ya, kita telah melakukan penindakan tegas terhadap mereka pelaku PETI yang masih membadel beroperasi. Kita sudah melakukan beberapa kali himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukakn aktifitas peti namun mereka masih saja nekat beroperasi, untuk itu kita lakukan penindakkan tegas, kita tangkap pelakunya agar ada efek jera bagi pelaku pelaku yang lain," kata Kapolsek yang pernah tergabung dengan pasukan garuda ini.
Tiga orang tersangka pelaku peti itu telah diamankan di mako Polsek Singingi diantaranya berinisial WO (45), KN (51) laki-laki asal pati jawa tengah dan inisial AS (21) sebagai pengawas Peti, sedangkan tiga orang lain nya berhasil melarikan diri.
"Kita tidak akan mentolelir pelaku peti yang masih nekat beroperasi.Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Tutup kapolsek yang akrab di sapa koko.