RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif, namun kedua pemanggilan Kejari Kuansing tersebut, H alias K juga mangkir.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH, Rabu pagi (26/05/2021) di Teluk Kuantan.
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman yang juga Kajari terbaik ketiga Nasional.
Namun, Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.
Hadiman menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.
"H alias K masih sebagai saksi, apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa," ungkap Hadiman.(*)