RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Warga Pekanbaru kini bisa melaporkan juru parkir (Jukir) yang menyalahi aturan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui akun media sosial Dinas Perhubungan, atau juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Jukir wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir.
Sebab, perparkiran itu, kata dia, bersifat layanan.
Ia juga menjelaskan, perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini lebih mengoptimalkan layanan.
Maka dari itu, dikatakannya, setiap juru parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP).
Dikatakannya, standar tersebut adalah seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai.
"Saat ini parkir ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya," kata Yuliarso Jumat (19/11/2021).
Disampaikannya, hal itu termasuk memberikan karcis saat pembayaran tunai.
"Tapi apabila sekali dua kali karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke kita," imbuhnya.
Oleh karena itu, dikatakan Yuliarso, warga Pekanbaru diharapkan bisa melaporkan jika ada perparkiran yang menyalahi aturan, bisa melalui akun media sosial Dinas Perhubungan, dan juga nomor telepon yang tersedia.
Sc: Tribunnews.com