Maka dari itu, dikatakannya, setiap juru parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP).
Dikatakannya, standar tersebut adalah seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai.
"Saat ini parkir ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya," kata Yuliarso Jumat (19/11/2021).
Disampaikannya, hal itu termasuk memberikan karcis saat pembayaran tunai.
"Tapi apabila sekali dua kali karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke kita," imbuhnya.
Oleh karena itu, dikatakan Yuliarso, warga Pekanbaru diharapkan bisa melaporkan jika ada perparkiran yang menyalahi aturan, bisa melalui akun media sosial Dinas Perhubungan, dan juga nomor telepon yang tersedia.
Sc: Tribunnews.com