Berita - Berita

Kejari Kuansing Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Korupsi Pertanahan

Administrator
1.940 view
Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra menerima pembayaran denda terpidana korupsi pertanahan

RIAUJURNAL.COM, Telukkuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pembayaran denda Rp50 juta dari Dedi Susanto, terpidana korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015.

Denda tersebut diserahkan keluarga Dedi kepada Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, Rabu (17/2/2021) siang.

"Terpidana korupsi honorarium Bagian Pertanahan Setda Kuansing atas nama Dedi Susanto sudah membayar denda senilai Rp50 juta," ujar Roni.

Editor
: rik
Tag: