Berita - Berita

Kejari Kuansing Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Korupsi Pertanahan

Administrator
1.942 view
Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra menerima pembayaran denda terpidana korupsi pertanahan

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp 27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.***

Source: goriau.com

Editor
: rik
Tag: