Berita - Berita

Kejari Kuansing Terima Denda Rp50 Juta dari Terpidana Korupsi Pertanahan

Administrator
1.988 view
Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra menerima pembayaran denda terpidana korupsi pertanahan

Denda yang dibayarkan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 9 Nobember 2020 nomor 2961 K/Pid.Sus/2020. Dedi sudah dieksekusi pada 28 Desember 2020 silam ke Lapas Telukkuantan.

Pada tingkat Kasasi, MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Seperti diketahui, Dedi Susanto tersandung kasus korupsi honorarium di bagian Pertanahan Setdakab Kuansing tahun 2015.

Dalam perkara tersebut, ada tiga terdakwa, yaitu Suhasman yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian pelayanan pertanahan Setda Kuansing sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang diperkarakan tersebut. Kemudian, Dedi Susato dan Mega Fitri yang keduanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 8 Mei 2020 lalu, majelis hakim yang diketuai Yudissilen, SH, MH memvonis bebas ketiga terdakwa.

Atas putusan vonis bebas tersebut, kemudian JPU dari Kejari Kuansing melakukan upaya banding ke tingkat Kasasi di MA. Di tingkat Kasasi, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan pengadilan tipikor PN Pekanbaru dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiga terdakwa.

Adapun dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut, Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Editor
: rik
Tag: