RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Polda Riau meluncurkan sejumlah layanan online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selain dua layanan online itu, Polda Riau juga meluncurkan layanan STTP unjuk rasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata api, pengaduan masyarakat presisi Itwasda, rekomendasi penggunaan bahan peledak dan pelayanan serta pengaduan Propam.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, layanan itu sudah bisa diunduh melalui aplikasi di telepon genggam. Setelah diunduh, masyarakat bisa mengisi sesuai form yang ada di aplikasi.
"Setelah lengkap bisa dikirim, bisa diambil ke Polda Riau," kata Agung di Pekanbaru, Selasa siang, 23 Maret 2021.
Agung menyebut 11 layanan online mempermudah urusan masyarakat tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Layanan juga efektif sehingga masyarakat tidak perlu antre di Polda Riau.
"Layanan online ini secara bertahap akan dilakukan di Polres jajaran," kata Agung.
Agung menjelaskan, layanan SIM online mempermudah masyarakat memperpanjang SIM C dan A. Begitu juga dengan SKCK yang sudah terintegrasi dengan Badan Intelkam Mabes Polri.
Efesiensi Waktu
Terkait layanan STPP unjuk rasa, tambah Agung, masyarakat dengan mudah mendapatkan surat penyampaian aspirasi di muka umum tanpa datang ke Polda Riau. Begitu halnya dengan izin keramaian yang mempermudah masyarakat.