Berita - Berita
Langgar Prokes dan Perda Nomor 3 Tahun 2002

Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak ke Hotel dan Tempat Hiburan

Administrator
1.554 view

Usai sidak, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan pihaknya melakukan pemberantasan Penyakit masyarakat (Pekat). Tujuannya sebagai peringatan keras kepada para pengusaha tempat hiburan malam.


“Kita memilih sidak ke Hotel Sabrina karena Komisi I sudah mendapatkan laporan masyarakat disekitar hotel, ada tiga mesjid yang melaporkan bahwa hotel Sabrina banyak menyediakan priktik prostitusi,” kata Doni usai sidak malam.

Menurut Doni, tempat hiburan seperti Koro-koro diduga telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan yaitu seluruh tempat hiburan yang adda di Pekanbaru harus tutup pada pukul 22.00 WIB, namun didapati hingga pukul 23.00 WIB koro-koro masih menerima tamu. Bahkan beberapa pekerja tidak memiliki kartu identitas.


"Mereka sudah melanggar Perda dan manajemen juga tidak ada menghimbau pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan karena disini banyak ditemui tidak mengunakan masker dan juga duduk tidak berjarak," jelas Doni.


Sementara itu, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan Satpol PP selaku tim koordinator penegakan kedisiplinan dan Perwako Pekanbaru akan melakukan evaluasi, pendataan serta menindak tegas para pelanggar tersebut.


"Kita selaku tim koordinator penegakan kedisipilan dan Perwako dalam rangka penerapan prilaku hidup baru dimasa pandemi ini, dari beberapa yang kita temui ada beberapa tempat yang tidak yang tidak mematuhi perwako 104 yang direvisi jadi Perwako 130 tahun 2020," kata Iwan.

Ditambahkan Iwan, jika memang beberapa tempat hiburan terbukti melanggar Perwako ini, bakal diberikan tindakan tegas.

“Pemko pekanbaru akan melakukan penyegelan atau penutupan usaha yang ditemui pada sidak kali ini,” pungkasnya.(rik/eza)

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: