JAKARTA (RJ) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana 914 anggota koperasi yang hendak mengurus pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang dalam amplop itu diduga berasal dari dana yang dikumpulkan Suhardiman dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, peristiwa pemberian amplop tersebut telah diakui Raja Juli Antoni. KPK kini masih mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebut dana yang dikumpulkan dari anggota KUD diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Raja Juli: Amplop Langsung Dikembalikan
Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat dan terdokumentasi.
Usai pertemuan, ia mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan mengembalikannya," ujarnya.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Ia mengaku juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.
KPK menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Laporan Raja Juli Antoni masih akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai dugaan gratifikasi semestinya langsung dilaporkan ke KPK, bukan dikembalikan kepada pihak pemberi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa sebuah mobil mewah senilai sekitar Rp2 miliar terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.(*)