RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 di Kota Pekanbaru.
Di dalam Poin B nomor 1,2 dan 7, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
Krismat melihat banyak kelemahan yang ada di SE ini, hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya unit-unit usaha yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Surat edaran tidak ada sanksi, jadi wajar para pelaku usaha cuek dan tidak peduli karena tidak ada sanksi yang mengikat," ucapnya, Senin (18/4/2022).
Dihadapan Satpol-PP, DPMPTSP dan juga Asisten I Kota Pekanbaru, Krismat menegaskan bahwa Satpol-PP harus menegakkan Perda. Meskipun tempat hiburan umum dan tempat hiburan malam (THM) izinnya diterbitkan oleh pusat.
"Perda kita menyebutkan tutup jam 10 malam, Perda ini dibuat berdasarkan dari rekomendasi beberapa pihak seperti tokoh masyarakat, ulama, dan lainnya," katanya.
Satpol-PP ditegaskan Krismat seharusnya ketika melakukan razia tidak hanya melihat izin, melainkan juga Perda yang sudah dilanggar oleh pengusaha itu.
"Kota Pekanbaru ini ada Marwah dan peraturan yang tidak bisa dilanggar untuk menjaga nilai etik budaya yang ada di Pekanbaru," bebernya.
Sementara itu Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengklaim bahwa sejauh ini Satpol-PP Pekanbaru sudah melakukan beberapa kali operasi selama bulan Ramadhan.
"Untuk SE memang tidak ada sanksi, tapi SE tersangkut juga dengan PPKM yang ada Perdanya," terangnya.