RIAUJURNAL.COM Teluk Kuantan - Presiden Jokowi sepertinya sudah sering meminta dan mengingatkan agar praktek Illegal Mining (Pertambangan Illegal) baik dilakukan korporasi, perseorangan, maupun masyarakat agar dihindari, dan meminta masyarakat melaporkan jika ada temuan seperti itu.
Sejak tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintah serius untuk menghentikan illegal mining, karena ilegal mining itu “…menyebabkan kerugian negara, sampai 30-40%. Berarti puluhan juta dolar Belum lagi yang ilegal mining mineral lain”.
Bahkan beliau menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana di Pasal 35 menyebutkan bahwa “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Namun disayangkan, masih ada saja pihak yang melanggar peraturan ini dengan melakukan kegiatan penambangan illegal, termasuk Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
PETI yang dimaksud ialah bahan yang diambil dari sumber daya alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan karena terdapat kandungan logam mulia yang ada pada beberapa titik penambangan.
Bahkan dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan [4] yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan kami dari Riaujurnal.com meyakini bahwa UU ini masih sah dan hendaknya menjadi ‘atensi’ semua pihak terutama Polri & Pemda terkait kecuali jika UU ini sudah ‘expired/tidak berlaku.
Pengelolaan tambang yang bersifat illegal sudah banyak terjadi di Indonesia, namun banyak Pemkab yang beralasan bahwa penambangan itu bisa ditutup atau tidaknya tergantung pemerintah provinsi?, Jika demikian apakah Kapolda atau Bareskrim tidak berhak?
Lalu bagaimana dengan temuan tim Riaujurnal.com tentang PETI di Aliran Sungai Kuantan Desa Sawah-Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, apakah ini termasuk pelanggar hal di atas, silahkan disimak.
Sudah lama masyarakat mempertanyakan adanya Tambang Emas illegal yang selama ini memporak porandakan aliran Sungai Kuantan itu. Sebagaimana dokumen yang kami terima dari beberapa sumber, adanya PETI ini di Aliran Sungai Kuantan tidak jauh dari Arena Pacu Jalur Event Nasional, tidak tanggung-tanggung ada empat rakit PETI beroperasi dan sudah dilakukan bertahun-tahun.
"Biasanya ada empat rakit yang selalu beroperasi di sini. Kalau hari ini cuma satu, yang lain tampak masih terparkir di pinggir sungai," ungkap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (28/04/2023) siang.
Lanjutnya, warga itu pun mengatakan kalau dirinya heran kenapa pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan itu aman saja beroperasi padahal jaraknya dari Polsek Kuantan Tengah dan Polres Kuansing tidak lah jauh.
"Kita heran saja kenapa mereka ini aman saja beroperasi padahal jaraknya tidak jauh dari Polsek dan Polres," tutupnya.