Selain itu datuak nan barompek di tempat lain saat ditemui usai aksi yang di wakili Datuak Simarajo mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap negeri.
"Ini sudah menjadi persoalan bersama harus segera diselesaikan, demi berlangsungnya kegiatan di Kuantan Singingi," ujarnya.

Kami Berharap, sambung Datuak Simarajo, Kajari Kuansing agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, dimana pada poin 7 bahwa diperintahkan kepada termohon untuk mengembalikan dan memulihkan harkat martabat pemohon.
"Kajari Kuansing seharusnya mematuhi putusan dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan mengindahkan point ke-7 dalam putusan tersebut. Adat batompek, topian babaso," tutup Datuak Simarajo. (HW)