RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Panghulu nan barompek kenegrian Toluak Kuantan yang merupakan Urang nan onam bole limo koto ditongah, didampingi Gerakan Anak Muda Kuansing (GAMK) menggelar aksi di depan Kantor Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (9/4/2021) pagi.

Dalam orasinya, perwakilan GAMK Angga Maulana mengatakan proses hukum terkesan seperti mainan.
"Dinamika hukum yang terjadi di Kuansing hari ini sudah berlarut-larut dan sangat menghambat pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi, setelah kalah dari pra peradilan Kajari Kuansing sudah mengeluarkan statement akan melakukan penuntutan kembali dengan kasus yang sama. Artinya ini semacam mainan yang tidak berujung," ungkap Angga.
Dalam aksi kali ini, pengunjuk rasa membentangkan spanduk sepanjang 50 meter di depan Kantor Kajari Kuansing. yang bertuliskan 'Kembalikan Statuta Hukum di jalan Kebenaran, bukan di jalan Lebencian Propaganda, Hadiman sebabkan stagnan pembangunan Kuansing, #evaluasi hadiman'.
Di dalam aksi, ada 3 point tuntutan yang disampaikan, yaitu:
1. Meminta Kejati Riau untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kejari Kuansing dalam dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.
2. Meminta Kejaksaan Agung untuk memindahkan Kejari Kuansing karena telah membuat kegaduhan yang berulang-ulang dengan perkara yang sama.
3. Meminta semua elemen untuk bersinergi agar Kabupaten Kuantan Singingi bisa keluar dari permasalahan yang sedang terjadi pada saat sekarang ini.
Selain itu datuak nan barompek di tempat lain saat ditemui usai aksi yang di wakili Datuak Simarajo mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepedulian terhadap negeri.
"Ini sudah menjadi persoalan bersama harus segera diselesaikan, demi berlangsungnya kegiatan di Kuantan Singingi," ujarnya.

Kami Berharap, sambung Datuak Simarajo, Kajari Kuansing agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, dimana pada poin 7 bahwa diperintahkan kepada termohon untuk mengembalikan dan memulihkan harkat martabat pemohon.
"Kajari Kuansing seharusnya mematuhi putusan dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan mengindahkan point ke-7 dalam putusan tersebut. Adat batompek, topian babaso," tutup Datuak Simarajo. (HW)