Jakarta (RJ) - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Sebanyak delapan orang ditangkap di Pekanbaru, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Total sembilan orang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (3/12/2024).
Para pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar, pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut,” jelas Tessa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut OTT ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan Risnandar Mahiwa.
“Penangkapan ini didahului oleh proses penyelidikan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima,” kata Alexander saat memberikan keterangan di Bali, Selasa (3/12/2024).
OTT tersebut terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang menggunakan dana kas daerah. Modusnya melibatkan pengambilan uang tunai yang disertai bukti pengeluaran fiktif.
“Misalnya, pembelian alat tulis kantor. Ada kuitansi, tetapi barangnya tidak ada. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi,” ungkap Alexander.
Pungutan dari Kepala Dinas dan OPD
Selain pengadaan fiktif, Alexander juga mengungkap adanya dugaan pungutan dari kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Pekanbaru. Bahkan, ada laporan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) turut memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait.
“Ada pungutan atau iuran dari kepala dinas dan OPD, termasuk dari RSUD. Ini menjadi bagian dari dugaan korupsi yang sedang kami dalami,” tambahnya.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru dan delapan orang lainnya untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus ini. ***
Sc: beritasatu.com