PEKANBARU (RJ) - Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026. Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Dennu Muharpan, Minggu (25/10/2026), mengatakan perpanjangan program ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak dapat mengurangi beban pembayaran dan menuntaskan tunggakan tanpa tambahan sanksi administrasi sesuai ketentuan program.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satunya berlangsung di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).
“Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya,” jelas Dennu.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2. Kedua sektor tersebut memiliki potensi penerimaan yang cukup besar seiring pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Pekanbaru.
Bapenda juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi program sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan.
“Kami juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan,” ujar Dennu.
Pendataan tersebut juga bertujuan memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dengan status kewajiban perpajakan.
Untuk memudahkan pelayanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi ini, warga dapat memeriksa status pembayaran sekaligus mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi.
“Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober,” pungkas Dennu. (*)