Berita - Hukrim

RKUHP Final: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

Administrator
1.790 view
Dalam draf RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, ancaman pidana dari tindak pidana ilmu gaib alias santet berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Sc: CNNIndonesia.com

Editor
: Rj1
Tag: