Berita - Hukrim

RKUHP Final: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

Administrator
1.788 view
Dalam draf RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, ancaman pidana dari tindak pidana ilmu gaib alias santet berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

RIAUJURNAL.COM, Jakarta - Pasal mengenai santet alias ilmu gaib masih tercantum di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (6/7).

Dalam draf RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Kini, santet masih diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.

Di ayat pertama berbunyi, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian, di ayat kedua berbunyi "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, di mana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

Editor
: Rj1
Tag: