RIAUJURNAL.COM, Jakarta - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo.
Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip Rabu (6/7).
Baca Juga: RKUHP Final: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun
Pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.