Tanggapi Isu Perampasan Hak PKS, Azwendi: Tidak Ada Sedikitpun Kawan di DPRD Ingin Merampas Hak Konstitusinya

Administrator
914 view
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri kembali menegaskan persoalan isu yang menyatakan ada perampasan hak konstitusi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menegaskan tidak ada sedikitpun teman-teman di DPRD yang ikut Paripurna kemarin itu ingin merampas hak konstitusi dari partai PKS.

"Saya kira hak konstitusi itu kita hormati secara perundang-undangan. Tidak ada yang mau di rampas namun kita berfikir bagaimana kondisi jalannya DPRD tidak terganggu dengan adanya pasca Paripurna kemarin dan kami melakukannya. Kita tunggu saja prosesnya akan selalu berjalan dan pada akhirnya nanti seperti apa keputusannya adalah bagian dari keputusan internal DPRD Pekanbaru," kata Wendi ketika di konfirmasi di kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/11/2021).

Azwendi juga mengungkapkan pasca rapat Paripurna beberapa waktu lalu adalah satu keputusan tertinggi DPRD Kota Pekanbaru menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) kepada pimpinan dan pimpinan langsung menjadwalkan Paripurna. Semua itu sudah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Kami melakukan itu semua sesuai dengan petunjuk, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan PP 21. Kami sudah melaksanakan sesuai aturan yang ada. Keputusan itu dikirimkan ke Walikota untuk diteruskan ke Gubernur Riau selaku perpanjangan ke ke Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM juga menambahkan sesuai dengan aturan Undang-Undang pemenang pemilu di kota Pekanbaru dari segi jumlah anggota terpilih itu kan PKS. Artinya tentu DPRD itu masih haknya PKS. Ketentuan itu tetap berjalan.

"Tapi karena ini ada gonjang-ganjing yang menyebabkan terjadinya Paripurna pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD yang mana itu juga berdasarkan aturan perundang-undangan. Jadi proses yg ada itu berdasarkan aturan yg berlaku, bukan proses yg dibuat-buat. Ada Tatibnya, kode etiknya," kata Nofrizal.

Secara aturan Nofrizal mengungkap Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para wakil ketua menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan tatib dan UU.

"Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial. Semua kami bicarakan, kami diskusikan sampai keputusan Gubernur itu turun. Jadi setelah keputusan itu turun, itulah yang akan kami jalankan apa yang menjadi amanat dari gubernur itu. Karena SK pimpinan itu adalah SK dari Gubernur," jelas Nofrizal.

Penulis
: Eza
Editor
: Rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: