Berita

Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta

Administrator
640 view
RIAUJURNAL.com - Pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengembalian dana simpanan pokok sekaligus hasil pemupukan akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat masa kepesertaan berakhir.


Adapun masa kepesertaan Tapera berkahir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tagun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.


Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.


Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.


Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810.


Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).


Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.


Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.


"(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.


Berdasarkan hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen itu, Tim BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada lima pemberi kerja.


Hasil konfirmasi secara uji petik kepada lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).


Namun, belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan.

Selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.


Lalu berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Operasi Pengerahan menunjukkan bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.


Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka status data peserta aktif tidak akan berubah.


Kala itu, BP Tapera mengeklaim telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.


Namun karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.


Sc: Kompas.com

Penulis
: Administrator
Tag: