Legislatif - Legislatif

Sondia Warman: BK Tidak Boleh Berhentikan Ketua DPRD

Terkait Rekomendasi BK 'Copot' Ketua DPRD Pekanbaru
Administrator
1.909 view
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH sekaligus Ahli Hukum Tata Negara

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH MH sekaligus Ahli Hukum Tata Negara mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru memang mempunyai kewenangan dalam mengatasi permasalahan kedisiplinan anggota dewan, namun jika ada temuan anggota DPRD maupun pimpinan DPRD Pekanbaru boleh diberikan sanksi. Namun tetap aturan tidak boleh ditabrak.

"Menurut Undang-Undang pimpinan DPRD berasal dari partai pemenang dan dipilih oleh partainya, tidak boleh BK memberhentikannya (Hamdani) sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Itu tidak bisa," katanya, Rabu (27/10/2021).

Namun jika BK memberhentikan alat kelengkapan dewan lainnya yang tidak menurut Undang-Undang seperti Ketua Komisi, Ketua BK atau Ketua Bapemperda itu sah-sah saja dilakukan karena bukan berdasarkan amanat Undang-Undang.

"Kalau partai memutuskan nama yang sama itu hak partai, gak bisa digagugugat," tegasnya.

Sebagai informasi rekomendasi BK DPRD Pekanbaru terkait dengan pemberhentian Hamdani dibacakan dalam rapat paripurna pada hari Senin (26/10/2021) malam dengan dua agenda, yakni Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.

Di malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

"Keputusan BK adalah keputusan internal, dibawa ke PTUN juga tidak bisa karena memang keputusan internal," bebernya.

Penulis
: Eza
Editor
: Rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: