Legislatif - Legislatif

Terkait Izin Minuman Beralkohol, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai

Administrator
1.173 view

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait masalah perizinan minuman beralkohol, Senin (1/3/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga beserta anggota lainnya Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, Munawar Syahputra, Sri Rubianti, dan Muhammad Sabarudi.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono diikuti jajarannya.

Usai hearing, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra mengatakan bahwa tujuan pemanggilan Bea Cukai untuk mengetahui tentang minuman beralkohol.

"Ada beberapa minuman alkohol yang tanpa cukainya, jadi kita mempertanyakan itu. Izin-izinnya yang ada di Kota Pekanbaru itu ada berapa," ucapnya.

Politisi NasDem ini menyebut, luas wilayah Kota Pekanbaru dan juga keberadaan sungai yang cukup panjang melintansi beberapa daerah menjadi kendala bagi Bea Cukai sehingga membuat barang-barang ilegal tidak dapat terjangkau.

"Keterbatasan SDM menjadi salah satu jangkauan Bea Cukai tidak ter-cover. Dengan adanya kendala ini, Bea Cukai meminta laporan dari masyarakat jika ada temuan barang ilegal," ujarnya.

Dikatakan Munawar, keterbatasan SDM dikarenakan wilayah yang dijangkau Bea Cukai cukup luas. Diantaranya meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

"Mungkin nanti mereka (Bea Cukai) akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya agar Kota Pekanbaru ini aman dari barang-barang ilegal," katanya.

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: