Legislatif - Legislatif

Terkait Izin Minuman Beralkohol, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Bea Cukai

Administrator
1.172 view

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono mengatakan bahwa minuman beralkohol tentu harus melalui proses perizinan dari Bea Cukai terlebih dahulu.

"Di Pekanbaru, kantor pelayanan Bea Cukai memberikan perizinan minuman beralkohol. Baik berupa perizinan sebagai penyalur, maupun perizinan sebagai tempat penjualan eceran. Misalkan di hotel-hotel itu sudah memiliki perizinan dari kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru," terangnya.

Prijo mengatakan bahwa DPRD Kota Pekanbaru telah memberikan masukkan bagi Bea Cukai. Salah satunya terkait wilayah Pekanbaru yang cukup luas yang menjadi kendala bagi Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal.

"Kawasan Bea Cukai ini mencapai Empat Kabupaten, dan ini perlu sinergi dan kolaborasi dengan aparat terkait yakni Disperindag dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama," terangnya.

Prijo menyebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pendataan sekitar 44 hotel dan kafe terkait perizinan untuk penjualan eceran minuman beralkohol.

"Intinya mereka yang telah diberi izin itu telah membayar cukai dan retribusi daerah. Yang perlu diawasi itu adalah orang yang menjual tetapi tidak membayar retribusi daerah," pungkasnya. (eza)

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: