Riaujurnal.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa Adil dkk ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk. Berikut tujuh fakta mengenai kasus M Adil tersebut:
1. Terjerat Tiga Kasus Korupsi
Ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil. Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.
Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata Ali.
Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pegecualian (WTP).
2. KPK Tetapkan 3 Tersangka
Selain M Adil, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
3. 28 Orang Diamankan Saat OTT
KPK mengatakan ada 28 orang yang diamankan saat OTT terhadap Bupati Kapulauan Meranti, Muhammad Adil. Mereka diamankan di empat lokasi yang berbeda.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 28 orang Kamis tanggal 6 April sekitar jam 09.00 malam di 4 lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, kemudian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan di Jakarta," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander.
4. Total Suap Diduga Rp 26,1 Miliar
Muhammad Adil diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi. KPK menduga M Adil menerima suap hingga Rp 26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alexander.