Riaujurnal.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Adil dijerat KPK sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Adil pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK kemudian membawa Adil dkk ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Adil dkk. Berikut tujuh fakta mengenai kasus M Adil tersebut:
1. Terjerat Tiga Kasus Korupsi
Ada tiga klaster di kasus dugaan korupsi M Adil. Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas. Duit yang dipotong itu kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada Adil seolah membayar utang.
Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah. Suap itu diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
"Kemudian terkait penerimaan fee dari jasa travel umrah," kata Ali.
Kasus ketiga ialah dugaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pegecualian (WTP).
2. KPK Tetapkan 3 Tersangka
Selain M Adil, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
3. 28 Orang Diamankan Saat OTT
KPK mengatakan ada 28 orang yang diamankan saat OTT terhadap Bupati Kapulauan Meranti, Muhammad Adil. Mereka diamankan di empat lokasi yang berbeda.
"Dari kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 28 orang Kamis tanggal 6 April sekitar jam 09.00 malam di 4 lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, kemudian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan di Jakarta," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander.
4. Total Suap Diduga Rp 26,1 Miliar
Muhammad Adil diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi. KPK menduga M Adil menerima suap hingga Rp 26,1 miliar.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alexander.
5. Modus Setoran Seolah Utang
Adil diduga meminta uang dari pemotongan anggaran persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Uang itu diterima Adil seolah-olah pembayaran utang. Setiap SKPD diminta untuk menyetor uang sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari UP dan GU.
"Memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alexander.
Uang tersebut dikirim secara tunai kepada tersangka Fitria Nengsih. Setelah itu, uang diserahkan ke Adil.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," katanya
6. Duit Suap Diduga untuk Modal Pilgub Riau 2024
Adil diduga mengumpulkan duit suap untuk kepentingan maju Pilgub Riau 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,"
7. Modus Suap dari Travel Umrah
Pada Desember 2022, Adil diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah melalui Fitria Nengsih (FN). Fitria disebut sebagai Kepala Cabang dari biro perjalanan umrah PT Tanur Muthmainnah yang mendapat proyek umrah takmir masjid Kepulauan Meranti.
"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh," kata Alexander Marwata.
"Ini ada konflik kepentingan antara FN selaku penyelenggara negara Kepala BPKAD yang kemudian menunjuk perusahaan yang di mana dia juga bekerja di dalamnya selaku Kepala Cabang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBD," kata Alexander.
Duit yang dibayarkan ke travel itu kemudian diduga diselewengkan sedemikian rupa untuk suap ke Bupati Adil.
"PT TM itu setiap lima jemaah yang akan berangkat umrah, yang keenam itu gratis. Itu program resmi dari PT TM. Tapi, oleh FN ini juga ditagihkan ke APBD. Jadi biaya keenam inilah yang kemudian selanjutnya diberikan ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar," kata Alexander. ***