Berita - Hukrim

Alasan Sakit, IAL Tidak Penuhi Panggilan Kejari Kuansing dalam Status Tersangka

Administrator
1.330 view
Foto IAL saat Tersangka Pertama Kalinya

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) tidak menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi pada Kamis (21/04/2022) dengan alasan sakit. Padahal pemanggilan IAL kali ini oleh Kejari dalam status tersangka.

Pihak Kejaksaan Senin yang lalu menetapkan status IAL sebagai tersangka, dan melayangkan surat pemanggilannya pada Kamis ini sebagai tersangka kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat Kepada RiauJurnal.com menjelaskan IAL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak menghadiri panggilan pihak jaksa. Dan IAL mengirimkan surat sakit dan sudah diterima oleh pihak Kejari Kuansing.

''IAL sudah ditetapkan tersangka kemarin. Hari ini jadwal pemanggilannya. Ternyata yang bersangkutan sakit dan mengirim surat sakitnya,''ujat Imam.

Imam juga menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang hingga IAL datang ke pihak Kejaksaan. Pihaknya juga menghimbau agar IAL dapat berlaku kooperatif demi kelancaran proses hukum.

''Kita lakukan pemanggilan ulang lagi. Kita minta yang bersangkutan kooperatif lah,'' ujar Imam.

Diketahui sebelumnya, IAL pada beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan, Kejari Kuansing juga sempat melakukan perburuan terhadap IAL. Kebijakan pemburuan ini diambil, setelah IAL tiga kali mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.

Kajari Kuansing saat itu Hadiman mengatakan, panggilan pertama terhadap IAL dilakukan pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada tahun 2013 yang lalu.

Kemudian Kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman alias mangkir.

Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari lalu. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.

Terkait hal itu, pihaknya lantas melakukan cross cek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Ridwan selaku Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang disebut Indra Agus Lukman di luar kota.

''Baik Sekda dan dua kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,'' ujar Hadiman.

Namun, disaat tampuk pimpinan Kejari Kuansing berganti ke Nurhadi Puspandoyo, IAL pun langsung hadir tepat waktu menghadiri pemanggilan pihak jaksa.

Diketahui juga, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Telukkuantan, dan bebas demi hukum.

Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis
: Rowandri
Tag: