Berita - Berita

Babak Baru Kasus SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, Rizki: Biarkan Hakim yang Memutuskan, Kajari Jangan Beropini

Administrator
3.308 view
Penasehat Hukum H alias K, Rizki Junianda Putra SH MH

3. Kemudian dalam Sema Nomor 4 tahun 2016 telah jelas diatur bahwa dalam rumusan kamar pidana angka 6 disebutkan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.

Mengenai Putusan MK, lanjut rizki, bahwa dalam pembuktian tindak pidana korupsi, KPK juga harus berkoordinasi dengan instansi lain.

"Dalam putusan MK itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga anti rusuah tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa jaksa mengunakan dalil Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2021.

"Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap Judicial Review mantan Dirut PLN Eddie Widodo Suwondho yang terjerat kasus yang diusut KPK. Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun lembaga anti rasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain," lanjut Rizki.

Rizki menilai penetapan tersangka H alias K yang dilakukan penyidik kejaksaan Kuansing cacat hukum dan tidak berdasar.

"Dengan demikian sudah sangat jelas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Kuansing cacat hukum dan tidak berdasar, karena dalam pembuktian di persidangan penyidik hanya mengajukan bukti kerugian negara dari audit internal saja, dan itu tidak ada dasar hukumnya, dan jika itu dibenarkan, dimana dasar hukumnya itu tertuang," tegas Rizki.

"Kami menyampaikan ini agar seluruh masyarakat mengetahui secara hukum bagaimama proses penyelidikan dan penyidikan terhadap H alias K. Sehingga apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing patut demi hukum untuk di batalkan. Sebaiknya pihak termohon juga harus update terkait putusan putusan MK terbaru mengenai ini," pungkasnya.(HW)

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: